Loading...
0%
Artikel

Sebagai seorang investor yang memiliki saham di suatu perusahaan, baik itu dalam jumlah sedikit (1 lot) atau banyak maka berhak menerima undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lantas apa itu undangan RUPS?
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada dewan komisaris atau direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Di sisi lain, RUPS adalah forum resmi dan badan tertinggi perusahaan tempat para pemegang saham berkumpul untuk membahas berbagai keputusan penting, sekaligus menjalankan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap investor, termasuk investor ritel.
Manfaat Utama RUPS
Pada intinya, RUPS bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar wadah penting bagi pemilik saham untuk menyampaikan suara dan dan menentukan arah perusahaan. Adapun fungsi utama daRI RUPS adalah:
Baca Juga: Banyak yang Salah Timing, Ini Momentum Investasi Cerdas Menjelang Akhir Tahun
Jenis-Jenis RUPS
Rapat para pemegang saham, terdiri atas dua rapat yang dibagi berdasarkan waktu dan sifat keputusannya:
1. RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan)
Rapat umum ini wajib dilakukan minimal satu kali setahun, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Agenda pembahasan utamanya adalah laporan keuangan tahunan, pembagian dividen, evaluasi kinerja dewan, dan pengangkatan atau pemberhentian anggota dewan.
2. RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)
Rapat luar biasa ini bisa diadakan kapan saja, jika ada hal yang sifatnya mendesak atau luar biasa. Agenda pembahasannya meliputi perubahan pimpinan atau manajemen, right issue, merger, akuisisi, penundaan pembayaran utang, atau pengajuan pailit.
Siapa yang Berhak Hadir (Recording Date)?
Peserta yang berhak menghadiri RUPS adalah pemegang saham yang sah, yaitu mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada saat Penutupan Daftar (Recording Date). Lalu, apa itu Recording Date?
Recording Date adalah tanggal patokan atau deadline yang ditentukan perusahaan untuk mengecek siapa saja pemegang saham yang berhak menerima undangan RUPS dan ikut voting.
Jika kamu membeli saham setelah tanggal yang telah ditentukan, kamu tidak berhak mengikuti RUPS tersebut, meskipun kamu sudah menjadi pemegang saham.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka, Panggilan Rapat akan disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan RUPS, mencantumkan waktu, tempat, dan agenda.
Baca Juga: Japan Carry Trade: Strategi Uang Murah yang Mengguncang Pasar Global
Manfaat Penting RUPS untuk Investor Ritel
Sebagai seorang investor, RUPS itu sangat penting karena kamu bisa:
Langkah dan Tata Cara Hadir RUPS
Ketika kamu menerima surat atau e-mail undangan resmi (biasanya dikirim oleh KSEI - Kustodian Sentral Efek Indonesia), maka hal yang harus dilakukan yaitu:
Ingat, Undangan akan dikirim maksimal H+2 dari Recording Date.
Saat ini, RUPS banyak dilakukan secara virtual (e-RUPS), sehingga kamu tetap bisa berpartisipasi meski tinggal di luar kota atau berhalangan hadir langsung.
Baca Juga: 3 Kesalahan Investor Reksadana Pemula
Langkah-Langkah RUPS Online:
Tata Cara Hadir Secara Offline
Jika kamu memilih hadir secara langsung, persiapkan beberapa hal berikut:
RUPS adalah hak penting setiap pemegang saham, termasuk kamu yang hanya punya 1 lot. Di forum inilah suara kamu benar-benar diperhitungkan untuk menentukan arah masa depan perusahaan. Jangan cuma jadi penonton, jadilah pemilik yang aktif dan paham hak-hakmu!
Dengan memahami fungsi, hak, dan tata cara kehadiran di RUPS, kamu bisa membuat keputusan investasi yang lebih percaya diri, terarah, dan berbasis informasi langsung dari sumbernya.
Disclaimer: Informasi ini bersifat edukasi dan bukan merupakan saran jual, beli (investasi). Keputusan investasi yang kamu ambil harus didasarkan pada analisis dan profil risiko pribadi kamu.
Terbit 12 September 2026 pukul 14:23:28 WIB
Terbit 10 September 2026 pukul 16:03:53 WIB
Terbit 9 September 2026 pukul 17:49:20 WIB
Terbit 8 September 2026 pukul 18:35:26 WIB
Terbit 7 September 2026 pukul 18:52:09 WIB
Terbit 5 September 2026 pukul 13:54:27 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...