Artikel
Perdagangan Kripto RI Melonjak di 2025, Transaksi Nyaris Rp500 T

Perdagangan aset kripto di Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan sepanjang tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto nasional hampir menembus angka Rp500 triliun, menandai fase pertumbuhan yang agresif di tengah dinamika pasar global dan penguatan regulasi domestik.
Berdasarkan data resmi OJK, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
Angka jumbo ini menegaskan bahwa aset digital berisiko tinggi tersebut masih menjadi magnet kuat bagi investor ritel di Tanah Air.
"Secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, dikutip dari detikcom, Sabtu (10/1/2026).
Lonjakan Investor Jadi Motor Utama Transaksi Kripto
Tingginya nilai transaksi kripto tidak lepas dari terus bertambahnya jumlah investor domestik. OJK mencatat, hingga November 2025, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 19,56 juta orang.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,5% dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.
Tren ini memperlihatkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto masih terjaga, meskipun pasar global kerap diwarnai volatilitas tinggi.
"Ini meningkat 2,5% jika dibanding posisi bulan Oktober 2025 yang tercatat di angka 19,08 juta konsumen," ungkap Hasan.
Menurut OJK, pertumbuhan jumlah investor ini mencerminkan meningkatnya literasi keuangan digital serta semakin luasnya akses masyarakat terhadap platform perdagangan aset kripto yang legal dan terdaftar.
Baca Juga: Sesimpel Ini Mengenal Crypto, Ganti FIAT?
Kepercayaan Konsumen Dinilai Masih Kuat
Hasan Fawzi menilai, capaian transaksi dan pertumbuhan investor tersebut menjadi indikator penting bahwa kepercayaan konsumen terhadap industri aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik.
"Hal ini menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Di tengah persepsi global bahwa kripto merupakan instrumen berisiko tinggi, data OJK justru menunjukkan bahwa pasar kripto Indonesia masih mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.
Transaksi Desember 2025 Mengalami Koreksi
Meski secara tahunan mencatat lonjakan signifikan, OJK mengungkapkan adanya koreksi nilai transaksi pada akhir tahun 2025. Pada Desember 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,68 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 12,22% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp37,23 triliun.
"Sementara untuk nilai transaksi aset kripto pada periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun atau tercatat penurunan 12,22% dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp 37,23 triliun," jelas Hasan.
Penurunan ini dinilai sebagai koreksi wajar di tengah fluktuasi pasar global, sekaligus mencerminkan sikap investor yang lebih berhati-hati menjelang akhir tahun.
Kripto Tetap Diminati Meski Berisiko Tinggi
OJK menegaskan bahwa kripto masih tergolong sebagai aset berisiko tinggi. Namun, fakta bahwa nilai transaksi tetap besar dan jumlah investor terus meningkat menunjukkan bahwa aset digital ini masih menjadi instrumen investasi alternatif yang diminati.
Hasan menilai, investor kripto nasional semakin matang dalam memahami risiko dan peluang, seiring meningkatnya edukasi dan regulasi yang lebih ketat.
Baca Juga: Sesimpel Ini Hubungan Cryptocurrency dan NFT
Penguatan Regulasi Jadi Penopang Industri Kripto
Seiring pesatnya pertumbuhan industri kripto, OJK terus memperkuat kerangka pengaturan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi penting di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 34 dan SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Regulasi ini ditujukan untuk memastikan praktik bisnis yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
OJK Tindak Tegas Pelanggaran di Sektor Kripto
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri, OJK juga tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Sepanjang tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital (AKD) serta Aset Kripto.
Selain itu, terdapat 33 sanksi denda dan 37 sanksi peringatan tertulis yang dijatuhkan kepada pelaku industri.
Langkah tegas ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.
Industri Kripto Nasional Kian Terstruktur
Dengan kombinasi pertumbuhan transaksi, peningkatan jumlah investor, serta penguatan regulasi, industri kripto Indonesia dinilai memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkendali.
Pengawasan yang lebih ketat dari OJK diharapkan mampu meminimalkan risiko sistemik, mencegah praktik curang, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Prospek Kripto Indonesia ke Depan
Meski dihadapkan pada tantangan volatilitas dan risiko global, prospek industri kripto nasional masih terbuka lebar.
Tingginya adopsi teknologi digital, dominasi investor ritel, serta dukungan regulasi menjadi faktor kunci yang menopang pertumbuhan sektor ini.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar kripto secara ketat guna memastikan stabilitas, integritas, dan perlindungan konsumen tetap terjaga.