Artikel
BEI Terapkan Non-Cancellation Period (NCP), Jurus Kuat Lindungi Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan terobosan penting dalam penguatan integritas pasar modal nasional. Sejak Senin, 15 Desember 2025, BEI resmi menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period (NCP) pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) perdagangan saham.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar, transparan, dan kredibel, sekaligus meningkatkan perlindungan investor, khususnya investor ritel yang selama ini rentan terhadap praktik manipulatif di jam-jam krusial perdagangan.
Dalam siaran pers resmi bernomor 108/BEI.SPR/12-2025, BEI menegaskan bahwa penerapan Non-Cancellation Period merupakan bagian dari best practice yang telah lebih dulu diterapkan di berbagai bursa regional dan global.
Apa Itu Non-Cancellation Period?
Non-Cancellation Period adalah periode tertentu di mana order beli atau jual yang telah masuk ke sistem tidak dapat diubah maupun dibatalkan, meskipun investor masih diperbolehkan untuk memasukkan order baru.
Kebijakan ini berlaku pada dua sesi penting perdagangan:
Pre-Opening: Non-cancellation dimulai pukul 08.56 WIB hingga proses matching harga pembukaan selesai.
Pre-Closing: Non-cancellation berlaku mulai 15.56 WIB sampai proses matching penutupan dituntaskan.
Dengan aturan ini, BEI ingin memastikan bahwa order yang masuk benar-benar mencerminkan niat transaksi, bukan sekadar alat untuk mengganggu mekanisme pasar.
BEI Tegas Berantas Spoofing dan Manipulasi Harga
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menutup celah praktik manipulasi order, terutama spoofing, yang kerap terjadi di menit-menit menjelang pembukaan dan penutupan pasar.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari idx.co.id, pada Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan diterapkannya Non-Cancellation Period, investor mendapatkan proteksi tambahan, sementara proses pembentukan harga saham menjadi lebih credible, wajar, dan transparan.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen BEI untuk menciptakan pasar modal yang bersih, adil, dan berintegritas tinggi.
Baca Juga: Sesimpel Ini: 7 Level Financial Freedom Dan Cara Mencapainya
Bukan Aturan Mendadak, BEI Sudah Siap Matang
BEI memastikan bahwa implementasi kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelum diberlakukan, BEI telah melakukan serangkaian pengujian teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa, baik lokal maupun asing.
Selain itu, BEI juga menjalankan sosialisasi intensif agar seluruh pelaku pasar memahami mekanisme dan implikasi kebijakan ini. Anggota Bursa dilibatkan secara aktif untuk menyampaikan informasi tersebut kepada nasabah masing-masing.
Langkah ini dilakukan agar transisi berjalan lancar, terukur, dan minim gangguan operasional.
Selaras dengan Bursa Global
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebut bahwa penerapan Non-Cancellation Period di Indonesia mengikuti standar yang telah lama diterapkan di bursa global.
“Sejumlah Bursa Efek Global, seperti Singapore Stock Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) telah menerapkan hal yang serupa,” jelas Irvan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan hasil post-implementation review atas pengembangan sesi pre-closing yang telah diterapkan sejak Desember 2021.
“Melalui implementasi kebijakan ini, kami harap dapat meredam aksi pembentukan harga semu pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi aksi spoofing,” ujarnya.
Dampak Nyata bagi Investor Ritel
Bagi investor ritel, kebijakan Non-Cancellation Period membawa sejumlah implikasi penting.
Pertama, harga pembukaan dan penutupan menjadi lebih bersih. Order yang masuk tidak lagi bisa “dimainkan” dengan pembatalan mendadak, sehingga harga lebih mencerminkan permintaan dan penawaran yang nyata.
Kedua, volatilitas ekstrem berpotensi menurun. Pasar menjadi lebih stabil karena tidak dipenuhi order palsu atau order jebakan di menit-menit terakhir.
Ketiga, perlindungan investor meningkat signifikan. Investor ritel memiliki lapisan keamanan tambahan dari praktik manipulasi yang selama ini sulit terdeteksi secara kasat mata.
Namun demikian, aturan ini juga menuntut disiplin dan ketelitian lebih tinggi. Kesalahan input harga atau jumlah saham tidak dapat dibatalkan selama periode non-cancellation berlangsung. Artinya, strategi harus dipikirkan dengan matang sebelum menempatkan order.
Meski begitu, fleksibilitas tetap dijaga karena investor masih bisa menambahkan order baru sebagai respons terhadap dinamika pasar.
Baca Juga: Yuk Mengenal 5 Jenis Produk Asuransi
Mengapa Kebijakan Ini Krusial?
Non-Cancellation Period bukan sekadar aturan teknis, melainkan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan investor. Pasar modal yang sehat tidak hanya membutuhkan likuiditas, tetapi juga mekanisme harga yang jujur dan transparan.
Dengan struktur order book yang lebih stabil, risiko manipulasi harga di menit-menit akhir dapat ditekan secara signifikan. Harga pembukaan dan penutupan pun menjadi referensi yang lebih dapat dipercaya, baik bagi investor jangka pendek maupun jangka panjang.
Langkah Strategis BEI di 2025
Penerapan Non-Cancellation Period menjadi salah satu program strategis BEI sepanjang 2025 dalam memperkuat perlindungan investor dan integritas pasar modal Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, BEI menegaskan harapan besar dari kebijakan ini. “Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga, sekaligus memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.”
Non-Cancellation Period menandai babak baru dalam mekanisme perdagangan saham di Indonesia. Dengan mengunci order di momen-momen krusial, BEI mengirimkan pesan tegas bahwa praktik manipulatif tidak mendapat tempat di pasar modal nasional.
Bagi investor ritel, kebijakan ini menjadi sinyal positif bahwa BEI terus berbenah demi menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil, transparan, dan berintegritas tinggi.
Di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks, langkah ini diharapkan mampu menjadi tameng kuat bagi investor sekaligus memperkuat reputasi pasar modal Indonesia di mata regional dan global.