Loading...
0%
Artikel

Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masih melakukan berbagai tahapan sebelum perubahan struktur kepemilikan bursa tersebut dapat direalisasikan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pembahasan demutualisasi belum menghasilkan keputusan final.
BEI masih berkomunikasi dengan para pemegang saham, sementara OJK masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan aturan yang akan menjadi landasan proses tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy membenarkan bahwa BEI kembali mengadakan pertemuan dengan para pemegang saham pada 9 September 2026 untuk membahas perkembangan demutualisasi.
“Pertemuan dengan pemegang saham membahas perkembangan demutualisasi sehingga tidak menghasilkan apa-apa. Akan ada pertemuan lanjutan, tetapi belum tahu jadwalnya,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan BEI bersama pemegang saham, baik anggota bursa (AB) maupun non-anggota bursa.
Baca Juga: BEI Kembali Berlakukan Short Selling, Analis Wanti-wanti Risiko Sentimen Negatif
Di sisi regulator, OJK menyatakan rancangan aturan demutualisasi BEI masih dalam proses. OJK saat ini menerima masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut masuk ke tahap harmonisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan demutualisasi sebelumnya telah dilakukan bersama Komisi XI DPR RI. Setelah pembahasan tersebut, OJK melanjutkan proses dengan menyerap pandangan dari para pemangku kepentingan.
“Demutualisasi kemarin sudah kita lakukan diskusi dengan Komisi XI untuk demutualisasi ini. Saat ini sedang dalam tahap untuk mendapat masukan dari stakeholder semua,” kata Friderica saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada Selasa (15/9/2026).
OJK berharap proses penyerapan masukan dapat segera selesai sehingga rancangan aturan bisa masuk ke tahap harmonisasi dan kemudian diterbitkan.
“Harapannya juga kemudian ini bisa segera keluar harmonisasi dan juga segera kita sampaikan terkait POJK demutualisasi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK menargetkan aturan demutualisasi BEI dapat diselesaikan pada September 2026. Aturan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penting dalam perubahan struktur kepemilikan BEI.
Rencana masuknya Danantara sebagai salah satu pemegang saham strategis BEI turut menjadi perhatian dalam proses demutualisasi.
Namun, Danantara menegaskan bahwa pembahasan terkait rencana tersebut masih berlangsung. Kajian internal dan proses uji tuntas atau due diligence belum sepenuhnya rampung sehingga belum terdapat keputusan final mengenai investasi tersebut.
“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelasnya Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis, dikutip dari Kontan, Rabu (16/9/2026).
Tim Komunikasi Danantara juga menyampaikan bahwa proses kajian internal masih berjalan. Selain itu, pihaknya masih menunggu penerbitan aturan OJK yang akan menjadi landasan dalam proses demutualisasi.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai skema kepemilikan Danantara di BEI yang beredar saat ini masih merupakan bagian dari pembahasan, bukan keputusan final.
Baca Juga: RUPSLB BEI Ditunda, POJK Demutualisasi Masih Tahap Finalisasi
Proses penjajakan investasi Danantara terhadap BEI telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
BEI sebelumnya mengadakan pertemuan dengan para pemegang saham pada 30 Juli 2026. Sehari setelah pertemuan tersebut, Danantara mengirimkan surat kepada BEI yang menyatakan minat untuk mulai melakukan penjajakan terkait rencana investasi di bursa.
BEI dan Danantara kemudian melakukan pertemuan pada 3 Agustus 2026. Dalam perkembangan berikutnya, BEI menunjuk retainer lawyer dan konsultan bisnis untuk membantu proses demutualisasi.
Pada 6 Agustus 2026, BEI kembali bertemu dengan Danantara dalam agenda kick off due diligence.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2026, Danantara melalui PT Danantara Investment Management menunjuk konsultan untuk menjalankan proses due diligence. Tahapan uji tuntas tersebut berlangsung hingga 11 September 2026 dan saat ini memasuki proses finalisasi laporan akhir.
Meski demikian, penyelesaian due diligence belum otomatis berarti keputusan investasi telah ditetapkan. Danantara masih harus menyelesaikan kajian internal dan menunggu kerangka regulasi yang diperlukan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses demutualisasi BEI adalah perubahan struktur kepemilikan saham.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan, terdapat skenario Danantara memiliki sekitar 69 saham atau setara dengan 40,12% saham BEI melalui mekanisme rights issue.
Setelah aksi tersebut, anggota bursa diproyeksikan memiliki 88 saham atau sekitar 51,16%. Sementara non-anggota bursa diproyeksikan memiliki empat saham atau 2,32%. Selain itu, terdapat 11 saham treasuri.
Sebagai pembanding, struktur kepemilikan BEI per Juni 2026 masih didominasi anggota bursa. AB tercatat memiliki 90 saham atau sekitar 87,38%. Non-anggota bursa memiliki dua saham atau 1,94%, sedangkan 11 saham atau 10,68% merupakan saham treasuri.
Namun, skema tersebut masih harus dilihat sebagai rancangan atau skenario karena Danantara sendiri menegaskan belum ada keputusan final.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi, 23 Emiten Kena Tindakan Tegas
Selain struktur kepemilikan, nilai BEI juga menjadi bagian penting dalam pembahasan investasi.
Sperti dikutip dari Kontan.co.id, berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per Desember 2025 ditaksir mencapai Rp16,41 triliun atau sekitar Rp176,47 miliar per saham.
Jika dibandingkan dengan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025, nilai tersebut setara sekitar 1,85 kali ekuitas yang diatribusikan kepada entitas induk dan 1,74 kali total ekuitas konsolidasian.
Sementara jika dibandingkan dengan laporan keuangan per 30 Juni 2026, ketika nilai ekuitas BEI telah meningkat, rasio tersebut turun menjadi sekitar 1,71 kali dan 1,60 kali.
Dengan demikian, berdasarkan penilaian KJPP, valuasi BEI berada dalam kisaran sekitar 1,60 hingga 1,85 kali nilai buku.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan adanya keinginan harga masuk Danantara pada kisaran 1,1 kali nilai buku. Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final karena proses kajian dan due diligence masih berlangsung.
Rencana perubahan kepemilikan BEI juga mendapat perhatian dari pengamat pasar modal. Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai demutualisasi memiliki tujuan untuk memisahkan kepemilikan bursa dari anggota bursa.
Pemisahan tersebut dapat mengurangi potensi konflik kepentingan karena anggota bursa selama ini juga memiliki posisi sebagai pihak yang berada dalam ekosistem yang diawasi BEI.
Namun, menurut Budi, desain kepemilikan setelah demutualisasi perlu diperhatikan, khususnya jika terdapat pemegang saham strategis dengan porsi besar.
“Yang menjadi perhatian adalah desain kepemilikannya. Jika satu entitas seperti Danantara menguasai sekitar 40%, ada risiko pemindahan konsentrasi dan potensi conflict of interest dari AB kepada negara,” katanya.
Ia juga menilai kepemilikan dalam jumlah besar perlu diikuti dengan mekanisme tata kelola yang dapat menjaga independensi fungsi bursa.
“Karena itu, kepemilikan besar harus disertai pembatasan hak suara, independensi direksi dan komisaris, mekanisme recusal serta pemisahan tegas antara pemegang saham dan fungsi regulasi,” tuturnya.
Baca Juga: Bursa Asia Berguguran, Harga Minyak Tembus US$107 Jelang The Fed
Menurut Budi, rancangan aturan OJK sebelumnya menetapkan batas umum kepemilikan saham sebesar 5%.
Namun, terdapat kemungkinan pengecualian untuk strategic shareholder seperti Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Ia juga menyoroti bagaimana laba BEI akan dikelola setelah proses demutualisasi.
“Soal dividen, tidak otomatis BEI setelah demutualisasi akan mengejar laba. Regulasi perlu memastikan sebagian keuntungan tetap dialokasikan untuk teknologi, surveillance, cyber security, pengembangan produk, dan pendalaman pasar,” tuturnya.
Friderica menegaskan bahwa demutualisasi BEI bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan, melainkan bagian dari mandat undang-undang.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan tersebut membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
Menurut Friderica, perubahan status tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus mendukung pengembangan pasar modal.
“Demutualisasi itu merupakan mandat undang-undang yang harus kita laksanakan terutama untuk bagaimana meningkatkan tata kelola, governance Bursa Efek itu sendiri dan tentunya enggak cuma itu ya, tapi bagaimana ini juga bisa menjadi sarana untuk pendalaman pasar, market yang lebih likuid, lebih berintegritas dan lain-lain,” ujarnya.
OJK juga telah berdiskusi dengan sejumlah bursa dan regulator di negara lain untuk mempelajari proses demutualisasi.
“Jadi selama ini dengan sifat yang mutual, dengan perjalanan waktu sudah dipandang tidak sesuai lagi sehingga harus kita dorong untuk menjadi demutual,” kata Friderica.
Baca Juga: Obligasi Korporasi Diprediksi Makin Ramai di Kuartal IV 2026
Kelanjutan proses demutualisasi juga berkaitan dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI.
RUPSLB yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026 ditunda hingga aturan OJK terkait demutualisasi diterbitkan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengatakan pihaknya akan mempelajari POJK setelah aturan tersebut terbit sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk jadwal RUPSLB berikutnya.
Dengan kondisi tersebut, proses demutualisasi BEI saat ini masih berada dalam sejumlah tahapan yang saling berkaitan. OJK masih menyelesaikan regulasi, BEI melanjutkan komunikasi dengan pemegang saham, sementara Danantara masih melakukan kajian internal dan due diligence.
Karena itu, skenario mengenai struktur kepemilikan maupun investasi Danantara di BEI belum dapat dipandang sebagai keputusan akhir.
Tahapan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian POJK, hasil kajian dan uji tuntas, serta keputusan para pemegang saham melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, seluruh pihak masih menunggu perkembangan resmi sebelum perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia memasuki tahap berikutnya.
Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan informasi, bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli/menjual produk keuangan tertentu. Investasi memiliki risiko, keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor.
Terbit 21 September 2026 pukul 13:27:48 WIB
Terbit 19 September 2026 pukul 11:42:59 WIB
Terbit 18 September 2026 pukul 11:39:45 WIB
Terbit 18 September 2026 pukul 11:13:29 WIB
Terbit 15 September 2026 pukul 15:40:22 WIB
Terbit 14 September 2026 pukul 18:51:48 WIB
Email tidak akan dipublikasikan. Tulis komentarmu untuk artikel ini.
Memuat komentar...